top of page

Cara Pendaftaran Uji KIR Kendaraan Mobil dan Truk

Uji KIR merupakan serangkaian prosedur yang diwajibkan oleh pemerintah untuk melakukan pemeriksaan bagian-bagian kendaraan. Uji KIR sendiri salah satu prosedur pemerintah yang dianjurkan kepada pengusaha yang memiliki armada untuk keperluan komersil, seperti contohnya taksi, truk angkutan, bus, motor dan angkutan komersil lainnya.

Uji KIR sendiri dilakukan secara berkala yaitu satu tahun setelah STNK kendaraan keluar dari SAMSAT. Untuk melakukan perpanjangan masa uji KIR sendiri biasa juga dilaksanakan setiap enam bulan (6) bulan setelah uji KIR tahunan terakhir telah dilakukan.

Pengertian KIR

KIR adalah uji standar yang harus dilakukan oleh pengusaha mobil niaga yang berfungsi untuk mengetahui layak tidaknya mobil niaga tersebut secara teknis berada di jalan. Dengan adanya uji KIR untuk mobil niaga juga menjadi salah satu syarat wajib yang dimiliki oleh pengusaha agar izin berusaha dapat diperbolehkan oleh pemerintah. 

KIR ditujukan khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan barang dan juga penumpang. Dengan adanya uji KIR juga akan meningkatkan pelayanan jasa armada bagi pelanggan dan juga kualitas pada pengiriman. Sehingga uji KIR ini harus dipatuhi oleh setiap armada berniaga yang ada di Indonesia. Istilah kata KIR sendiri diambil dari bahasa belanda yaitu KEUR “pemeriksaan”

Kendaraan/ Mobil yang Harus Melaksanakan Uji KIR

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji kir adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, dan plat hitam berembos atau taksi online. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah:

1. Taxi

2. Mobil sewa

3. Mobil berpenumpang manusia / mobil ojek online

4. Mobil dan truk pengangkut barang

5. Bus

6. Seluruh jenis truk

7. Mobil pick up dan blind van

Bagian/ Part Mobil yang Akan Diperiksa dalam Uji KIR Tertera Pada Buku KIR

Jual Buku Uji Kir - Kargo.tech

Kendaraan mobil dan truk yang sudah melakukan pendaftaran uji KIR ditandai dengan kepemilikan buku KIR. Berikut ini adalah contoh buku KIR yang masih berlaku di Indonesia.

Isi dari buku KIR tersebut adalah hasil pemeriksaan kendaraan mobil dan truk yang sudah lulus uji KIR. Beberapa part / bagian yang diperiksa saat uji kir mobil dan truk adalah sebagai berikut:

1. Lampu dan daya pancar

2. Emisi gas buang

3. Sistem kemudi

4. Kaki mobil dan truk

5. Speedometer

6. Sistem pengereman

7. Ban mobil tidak gundul

8. Kaca mobil

9. Tidak dimodifikasi

10. Klakson berfungsi dengan baik

Berikut tadi adalah 10 part atau bagian yang harus diperhatikan sebelum melakukan Uji KIR, agar dapat lolos dari ujian tersebut. 10 kriteria tadi juga akan masuk ke dalam buku KIR setelah menerima dan lolos dari uji emisi tersebut.

Langkah-Langkah Uji KIR Online

Untuk melakukan uji KIR secara online, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Berikut ini tahapan Uji KIR online yang diambil dari situs resmi Ngekironline.

1. Masuk ke website: http://ngekironline.co.id/

2. Daftar secara online dan isi data berikut (Provinsi tujuan, PKB tujuan, dan Permohonan, klik Daftar)

3. Verifikasi Pendaftaran (masuk ke cek pendaftaran, dan masukan nomor pendaftaran, klik “cari”)

4. Pembayaran retribusi

5. Pengujian kendaraan

6. Evaluasi hasil Uji

7. Cetak dokumen

Apa Saja Syarat Pendaftaran KIR?

Cara daftar KIR online dan offline memiliki syarat pengajuan yang sama, yaitu:Kendaraan dalam kondisi baik sesuai yang sudah disebutkan di atas.

- Dokumen lengkap, BPKB dan STNK

- Memiliki Ijin Trayek untuk Angkutan Umum

- Memiliki bukti pembayaran biaya uji

- Memiliki sertifikat uji type/pengesahan rancangan bangun dan rekayasa kendaraan

- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

- Syarat pendaftaran uji KIR tersebut di atas harus dipenuhi semua. Jika tidak, maka akan sulit untuk lulus uji emisi.

Cara Pendaftaran KIR Mobil dan Truk Secara Offline

Sekarang, saatnya kamu mengetahui bagaimana cara daftar KIR kendaraan mobil dan truk baru secara offline.

1. Mengunjungi loket pendaftaran uji KIR yang ada di sekitar wilayah kamu, dan penuhi syarat yang dibutuhkan.

2. Lengkapi persyaratan administrasi

3. Penuhi persyaratan laik jalan

4. Bayar retribusi sesuai ketentuan yang berlaku

5. Melakukan Pra Uji, yaitu pengecekan kondisi kendaraan mobil dan truk

6. Pemasangan stiker

Proses pendaftaraan uji KIR kendaraan kurang lebih selama 15 menit. Tidak akan membuang-buang waktu kamu, disarankan juga untuk datang lebih pagi agar lebih cepat usai. .

Syarat Pengajuan Perpanjangan Uji KIR Kendaraan Mobil dan Truk

Seperti yang kita ketahui, uji kendaraan KIR untuk seluruh jenis kendaraan, baik itu mobil berpenumpang umum, mobil pick up, truk ataupun bus diwajibkan untuk melakukan uji berkala 1x dalam 6 bulan.

Oleh sebab itu, kamu juga harus mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi ketika ingin daftar perpanjangan uji KIR kendaraan.

Berikut ini adalah persyaratannya Uji KIR:

- Permohonan uji

- STNK yang masih berlaku

- Buku Uji, apabila hilang harus ada keterangan dari Polri

- Bukti pembayaran biaya uji

- Membawa kendaraan ke unit pelaksana pengujian

Biaya Daftar Uji Kendaraan Mobil dan Truk

Berikut ini adalah rincian lengkap daftar biaya sesungguhnya yang harus Anda keluarkan jika ingin melakukan pengujian kendaraan secara berkala.

Biaya tersebut adalah biaya secara rinci. Sehingga, dapat disimpulkan biaya KIR untuk mobil berniaga yaitu kurang lebih Rp 90.000. Berikut rinciannya.

- Uji KIR kendaraan baru: Rp 75.000

- Perpanjangan KIR secara berkala: Rp 75.000

- Menghilangkan salah satu tanda KIR: Rp 15.000 + Rp 75.000 = Rp 90.000. Karena, kamu akan mengurus tanda yang hilang pada saat melakukan uji kendaraan berkala.

Besaran denda KIR yang mati harus diketahui saat kamu langsung datang ke loket uji kendaraan. Baiknya setelah sampai di uji KIR juga mengetahui berapa denda yang harus dibayar. Di sana kamu diberitahukan secara lebih rinci mengenai administrasi apa saja yang harus diselesaikan.

Itulah ulasan lengkap tentang bagaimana cara pendaftaraan uji KIR kendaraan mobil dan truk, baik untuk baru pertama kali atau secara berkala.

Sangat penting bagi pemiliki truk ataupun mobil niaga lainnya untuk selalu menjaga performa kendaraan, terutama mobil pick up dan truk yang aktivitas kesehariannya adalah digunakan untuk melakukan pengiriman barang dan membawa penumpang.

Denda dan Sangsi yang Diberikan Dishub

Terutama, uji KIR kendaraan wajib dilakukan karena sudah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diatur juga di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Jika uji KIR tidak kamu lakukan, maka sanksi yang akan kamu dapatkan adalah cabut izin aktivitas, seperti yang sudah diatur di dalam UU No. 22 tahun 2009.

Percayalah, pada saat kamu melakukan uji kendaraan, baik itu mobil pick up ataupun truk, saat itu juga kamu sedang melakukan perawatan yang nantinya akan memberikan dampak yang baik bagi bisnis, apalagi sat ini beberapa pelangan juga banyak menanyakan seputar armada dan kesehatan truk untuk pelayanan pengiriman, oleh karena itu aset truk dan armada pengiriman harus dilakukan perawatan dan salah satu persyaratan wajib yang harus dilakukan adalah uji KIR.

Bergabung Bersama Kargo Untuk Mendapatkan Muatan Rutin, Balen, dan Harian Dengan Mudah

Kargo merupakan salah satu jasa sewa truk yang memiliki lebih dari ratusan permintaan setiap harinya untuk diantarkan. Segera bergabung bersama Kargo untuk mendapatkan muatan rutin, balen, dan harian hanya dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Kargo vendor.

Untuk bergabung bersama Kargo vendor, caranya sangat mudah, kamu hanya perlu download aplikasi Kargo vendor, dan segera nyalakan notifikasi pengirimannya. Setelah itu, akan ada banyak permintaan setiap harinya untuk pengiriman barang sesuai yang diberikan oleh Kargo. Bergabung bersama Kargo tidak akan menyusahkan transporter dengan atribut dan denda lainnya yang merugikan. Bersama Kargo, kamu hanya perlu memiliki truk sehat untuk pengiriman barang dan driver yang jujur. Yuk, bergabung bersama Kargo sekarang juga.

1 view

Comments


bottom of page