top of page

Dapatkan Perlindungan Ekstra Dengan Asuransi Pertanggungan Kerusakan Kargo!

Guna memberikan perlindungan dan keamanan bagi Pengirim dan Vendor, Kargo bekerjasama dengan Tokio Marine Insurance Company (TMI) untuk menyediakan layanan asuransi Damage Coverage (Pertanggungan Kerusakan) dengan jumlah maksimal pertanggungan sebesar Rp 10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah) per pengiriman. Penyediaan layanan asuransi ini berlaku serta dapat diklaim oleh Pengirim, manakala terjadi hal - hal yang tidak diinginkan (seperti kerusakan, dan/atau kehilangan barang). Untuk keterangan lebih lanjut silakan membaca Syarat dan Ketentuan yang tercantum berikut ini agar dapat mengetahui tata cara pertanggungan asuransi ini secara lengkap:

SYARAT-SYARAT DAN KETENTUAN:

  1. Ketentuan Umum

  2. Kargo memberikan jaminan umum atas barang-barang terkirim yang dipesan serta diangkut menggunakan teknologi platform aplikasi Kargo.

  3. Jaminan umum Kargo ini dapat memberikan kompensasi bagi Pengirim, atas segala jenis kerugian, kerusakan yang terjadi selama proses pengangkutan dan/atau pengiriman.

  4. Asuransi pertanggungan kerusakan yang disediakan oleh Kargo ini akan menjamin pemberian kompensasi bagi Pengirim atas segala kerusakan dan/atau masalah yang timbul pada proses pengiriman seperti, pencurian dan/atau, kehilangan, serta kerusakan barang.

  5. Pengirim yang telah melakukan transaksi dengan Kargo secara otomatis akan mendapatkan hak atas layanan asuransi terhadap barang terkirim dan/atau dikirim (“Obyek Pertanggungan”).

  6. Pengirim yang ingin mengajukan klaim asuransi, diwajibkan untuk mengikuti tata cara yang tercantum di bawah ini:

  7. Obyek pertanggungan adalah barang bukan berupa uang yang dikirim oleh Pengirim dengan menggunakan layanan yang disediakan oleh Kargo.

  8. Besarnya nilai pertanggungan adalah sebesar nilai barang yang dijamin oleh perusahaan asuransi dimana penetapan nilai tersebut adalah berdasarkan nilai maksimum yang telah disepakati oleh Kargo dan perusahaan asuransi untuk setiap pengiriman.

  9. Jumlah maksimal nilai pertanggungan untuk obyek pertanggungan adalah maksimum Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) per pengiriman.

  10. Pengirimtidak diwajibkan untuk membayarkan premi asuransi karena asuransi pengiriman ditanggung langsung oleh Kargo.

  11. Prosedur Klaim Asuransi Kargo

  12. Pengirim mengirimkan email pemberitahuan klaim kepada Kargo paling lama 7 (Tujuh) hari kalender setelah tanggal kejadian ke alamat email claim@https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech

  13. Setelah Pengirim menerima email dari Kargo bahwa pemberitahuan klaim diterima, Pengirim harus melengkapi formulir yang disediakan, ditandatangani oleh yang berwenang (Direksi/Penerima Kuasa Direksi) dan distempel (jika perusahaan) serta mengirimkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk kepentingan klaim asuransi, berupa:

  14. Asli Berita acara kronologis kejadian dan/atau berita acara kerusakan barang yang mencantumkan penyebab kerusakan yang dibuat oleh Transporter/Forwarded/Pengangkut

  15. Asli Berita acara serah terima barang yang ditandatangani oleh Pemilik Barang dan transporter/forwarder/pengangkut di lokasi pemuatan dan di lokasi pembongkaran

  16. Asli surat angkutan barang (surat jalan/DO/delivery advice), packing list

  17. Asli surat penolakan/rejection letter barang dari pemilik barang jika berlaku

  18. Asli commercial invoice atau dokumen lain yang mencantumkan nilai barang

  19. Asli repair invoice untuk memperbaiki barang yang rusak (jika barang dapat diperbaiki)

  20. Kontrak pengangkutan antara tertanggung dengan pihak transporter/forwarder/pengangkut

  21. Surat tuntutan yang ditujukan ke pihak transporter/forwarder/pengangkut dan/atau pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan/kehilangan barang

  22. Foto-foto yang terlihat jela menunjukkan barang yang mengalami kerusakan (beserta tingkat kerusakannya)

  23. Fotokopi SIM pengemudi, STNK dan KIR Kendaraan yang masih berlaku pada saat tanggal kejadian

  24. Surat Laporan dari pihak kepolisian (untuk kerugian akibat tindakan kriminal dan/atau kecelakaan lalu lintas) di atas Rp 5.000.000,00

  25. Formulir klaim yang telah diisi beserta dokumen-dokumen klaim pendukung dikirimkan melalui e-mail melalui alamat email yang tertera di atas dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal kejadian. Dokumen asli dapat disimpan bilamana dibutuhkan oleh tim Kargo. Pengajuan klaim diterima apabila Kargo telah menerima seluruh kelengkapan yang diuraikan dalam dua langkah ini

  26. Kargo akan meninjau dan mengkaji dokumen klaim yang diberikan oleh Pengirim via email untuk memastikan kelengkapan dokumen yang diberikan. Kargo berhak meminta informasi dan dokumen tambahan dari Pengirim atau pihak lain yang terlibat bilamana diperlukan

  27. Pihak penyedia asuransi berhak melakukan kunjungan ke lokasi kejadian untuk mengetahui detail kerugian dan penyebabnya termasuk pelaksanaan wawancara dengan pihak-pihak yang dianggap perlu termasuk namun tidak terbatas pada pengemudi, pelanggan yang melakukan pemesanan, kontak pengirim maupun penerima dalam satu tujuan dalam rangka pengumpulan informasi fakta maupun dokumen pembuktian suatu klaim

  28. Bilamana klaim tersebut disetujui, Kargo akan memberikan notifikasi kepada Pengirim bersangkutan dan pembayaran akan langsung dibayarkan ke nomor rekening Pengirim

  29. Obyek pertanggungan adalah barang bukan uang yang dikirimkan oleh Pengirim,kecuali barang - barang yang disebutkan dalam daftar “Prohibited Items” (Barang Terlarang)atau “Excluded Items” (Barang yang Dikecualikan)sebagaimana tercantum dibawah ini:

  30. Uang (logan dan/atau uang Kertas)

  31. Obat - Obat terlarang jenis narkoba atau psikotropika (marijuana, morfin dan/atau produk-produk sejenis lainnya)

  32. Barang - barang yang mengandung esensi pornografi dalam bentuk apapun

  33. Kertas dan dokumen berharga seperti saham, surat-surat berharga lainnya akta, promissory notes, cek, dokumen kepemilikan, manuskrip, data elektronik, perangko, sertifikat kepemilikan dan/atau sertifikat penggunaan dan/atau kepemilikan bangunan (HGB), Bukti kepemilikan kendaraan bermotor / motor (BPKB), sertifikat kelulusan, paspor, sertifikat setoran bank, voucher, kupon, giro

  34. Barang antik, benda seni, barang koleksi dan/atau barang sejenisnya

  35. Barang-barang yang memerlukan penyimpanan dengan suhu tertentu

  36. Perangkat perjudian dan/atau tiket lotre

  37. Pengiriman yang memiliki waktu kadaluarsa lebih sedikit dibanding waktu transit yang dibutuhkan

  38. Cairan dan/atau Bahan Kimia

  39. Senjata tajam dan/atau senjata api

  40. Perhiasan, batu mulia, permata

  41. Barang mudah meledak/ terbakar

  42. Minuman keras

  43. Binatang hidup

  44. Uang tunai

  45. Barang paket yang melebihi ukuran yang ditentukan

  46. Barang-barang lain yang kepemilikannya ataupun peredarannya melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

  47. Kargo tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang timbul dari dan/atau disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:

  48. Tindakan yang disengaja dan/atau kelalaian oleh peng-klaim dan/atau perwakilan, agen, dan/ atau pelanggannya

  49. Keadaan Kahar (“Force Majeure”) yaitu setiap peristiwa yang penyebabnya berada di luar kendali Para Pihak dan yang secara material mencegah suatu Pihak untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (i) pembatasan yang disebabkan oleh materi perubahan hukum atau peraturan atau regulasi pemerintah; (ii) perselisihan perburuhan (termasuk pemogokan, kerusuhan, perlambatan dan masalah-masalah ketenagakerjaan serupa) kecuali masing-masing terbatas pada karyawan atau anggota Pihak Pertama atau Pihak Kedua; (iii) kecelakaan, kerusakan mekanis, kekurangan atau ketidakmampuan untuk memperoleh tenaga kerja, bahan bakar, uap, air, listrik atau material (yang tidak tersedia substitusi dengan harga yang sebanding); (iv) tindakan Tuhan (termasuk kebakaran, ledakan, gempa bumi dan banjir), (v) perang, permusuhan, aksi musuh atau militer, keributan atau kerusuhan atau protes sipil, pemberontakan, revolusi; atau acara serupa lainnya

  50. Reaksi nuklir dari radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif pengion dengan bahan bakar nuklir atau produk radioaktif atau limbah kecuali radioisotop digunakan dalam atau dimaksudkan untuk digunakan dengan tujuan industri, komersial, pertanian, medis atau ilmiah

  51. Kerusakan bersifat menghukum

  52. Keterlambatan dan/atau ketidakhadiran

  53. Kelemahan atau sifat dasar muatan

  54. Kerugian konsekuensial

  55. Kepailitan atau standar keuangan pemilik manajer penyewa atau operasi pesawat

  56. Pengepakan atau penyiapan barang yang tidak memadai

  57. Agar dilindungi oleh asuransi pertanggungan kerusakan oleh Kargo, barang yang akan dikirim harus dikemas sesuai dengan ketentuan berikut ini:

  58. Tidak melebihi spesifikasi berat wadah

  59. Meletakkan barang di dalam wadah yang kuat dan dikelilingi dengan bantalan pelindung termasuk bubble wrap, packing peanuts, kardus, busa, atau cetakan plastik

  60. Lapisi barang yang mudah pecah atau mengandung kaca di dalam satu wadah seperti di atas, lalu masukkan ke dalam wadah yang lebih besar dengan dikelilingi bantalan pelindung tambahan

  61. Selubungi sudut-sudut yang lancip atau menonjol dengan panel atau bantalan bergelombang yang diisolasi

  62. Saat mengangkut kabinet, lemari, kulkas, atau barang besar yang memiliki pintu semua isi dalamnya harus dikeluarkan dan pintunya harus ditutup rapat

  63. Sudut dan tonjolan lancip pada barang yang tidak dapat dikemas di dalam kardus (knalpot, peredam knalpot, ban, dll) harus diselubungi

  64. Klausula Pembayaran Klaim

  65. Dalam hal terjadi klaim dibayarkan di Indonesia, jumlah klaim dalam mata uang asing yang dilaporkan harus dikonversikan ke dalam mata uang Rupiah sesuai dengan nilai tukar yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia, Jakarta pada hari sebelumnya (atau, jika ada permintaan, yang terakhir) pada hari penyelesaian klaim

  66. Dasar Hukum

  67. Tiap pengguna yang menggunakan jasa asuransi pertanggungan kerusakan Kargo, dianggap telah mengerti dan memahami isi dari Syarat dan Ketentuan tercantum di atas

  68. Hal - hal yang tidak terdapat atau belum diatur di dalam klausula Syarat dan Ketentuan ini, akan tunduk dan mengikuti ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku di Negara Republik Indonesia

LAIN-LAIN: Kargo tidak menjamin keakuratan, kecukupan atau kelengkapan informasi dan material dalam situs ini dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian dalam informasi dan material. Selain itu, Kargo dapat, dari waktu ke waktu, dengan perubahan kebijaksanaan mutlak, menghapus atau mengganti material dan informasi yang tersedia di dalamnya. Tidak ada garansi yang diberikan bahwa akses ke informasi atau materi pada situs ini, atau situs ini secara keseluruhan akan bebas dari kesalahan atau bahwa setiap kekurangan yang teridentifikasi akan diperbaiki; lebih lanjut, tidak ada jaminan yang diberikan bahwa situs ini atau informasi atau materi di dalamnya bebas dari virus atau program berbahaya lainnya, kode, agen, program atau makro yang destruktif.

1 view

コメント


bottom of page