top of page

Klasifikasi Golongan Kendaraan yang Ada di Indonesia

Saat berkendara di jalan tol, selain batas kecepatan, kamu juga harus tahu bahwa ada golongan kendaraan yang dibagi ketika memasuki tol. Jalan tol merupakan alternatif jalan yang dibuat dengan tujuan mempersingkat jarak dan waktu tempuh dari satu tempat ke tempat lainnya. Selain itu, jalan tol juga dikenal sebagai jalan bebas hambatan, sehingga ada aturan-aturan yang menyertainya.

Salah satunya mengenai kendaraan yang bisa melintas yaitu hanya yang beroda empat atau lebih. Tidak boleh ada hambatan dari kendaraan lain seperti mungkin bajaj, sepeda motor, sepeda, kereta kuda, becak sampai pejalan kaki.

Nah, untuk kamu yang sering berkutat dengan kegiatan mengemudi, seperti halnya transporter dan driver di Kargo Tech patut mengetahui informasi lengkapnya nih! Berikut ulasannya.

Golongan Kendaraan yang Berlaku di Jalan Tol


kendaraan golongan 1

Mengacu pada website resmi Badan Pengatur Jalan Tol, golongan kendaraan terbagi atas 6 kelompok, yaitu:

1. Golongan I

Untuk kendaraan golongan 1 adalah jenis mobil sedan, mobil jip, pick up atau truk kecil, dan bus. Tarif yang berlaku pada golongan tol ini cenderung lebih rendah dibandingkan golongan kendaraan yang lain.

2. Golongan II

kendaraan golongan 2 ialah kendaraan truk besar dengan 2 (dua) gandar atau sumbu roda. Salah satu contohnya adalah truk engkel. Tarif yang dikenakan tentunya lebih besar dibanding golongan I.

3. Golongan III

Golongan kendaraan ini yaitu kendaraan truk besar dengan 3 (tiga) gandar atau sumbu roda, seperti truk trintin dan tronton.

4. Golongan IV

Golongan empat adalah golongan kendaraan untuk truk besar dengan 4 (empat) gandar atau sumbu roda, seperti pada truk trinton dan trailer engkel.

5. Golongan V

Untuk jenis kendaraan truk besar dengan 5 (lima) gandar atau sumbu roda. Contohnya truk trailer engkel 8 roda dan trailer tronton.

6. Golongan VI

Untuk kendaraan bermotor roda dua. Khusus golongan kendaraan tol VI ini hanya berlaku di beberapa ruas tol saja, karena tidak semua jalan tol di Indonesia tersedia untuk kendaraan roda dua.

Selain itu, pemisahan dengan golongan kendaraan lain ini karena mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan berkendara semua golongan, terkhusus pengendara roda dua.

Beberapa di antaranya yaitu Tol Surabaya-Madura (Jembatan Suramadu), Tol Mandara (Bali) dan Tol Balikpapan-Penajam Paser Utara.

Tujuan Adanya Golongan Kendaraan

Pembagian golongan kendaraan ini bertujuan untuk mengklasifikasikan tarif yang harus dikeluarkan setiap kendaraan yang masuk jalur tol, mengapa? Sebab jalan tol itu tidak diperuntukan secara cuma-cuma atau gratis. Proses pembangunannya memakan biaya banyak, sehingga perlu adanya tarif yang dikenakan untuk membuatnya seimbang.

Selain itu, Indonesia juga menerapkan skema Public Private Partnership (PPP) yang sudah beroperasi sejak tahun 2012 yang memungkinkan korporasi untuk berinvestasi pada jalan tol. Jadi, untuk menarik minat para investor tersebut, haruslah ada timbal balik yang bisa mereka dapatkan, salah satunya dengan penetapan tarif masuk tol.

Lalu, istilah ‘tol’ sendiri merujuk pada akronim ‘tax on location’, artinya setiap pemilik kendaraan atau pengemudi yang masuk tol harus siap menjadi objek pajak dan memiliki kewajiban membayarnya.

Untuk pembagian tarifnya sendiri, kamu bisa mengeceknya di laman resmi milik BPJT, karena sudah diatur oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pembagian didasarkan pada lokasi asal dan tujuan perjalanan, serta golongannya.

Misalnya, tarif kendaraan golongan 1 di Tol Jakarta-Bogor-Ciawi adalah Rp 7.000 dan untuk golongan 5 adalah Rp 16.000. Jadi, pastikan untuk mempersiapkan kartu tol elektronik untuk membayarnya.

Cara Gerbang Tol Tahu Golongan Kendaraan yang Melintas

Dilansir dari laman kumparan, ternyata ada 2 cara yang biasa dilakukan dalam hal sistem pemilihan golongan kendaraan. Pertama menggunakan cara manual, yaitu petugas akan menentukan golongan dari dalam control room, sehingga nantinya, ketika pengemudi melakukan tapping uang elektroniknya akan sesuai dengan golongan kendaraannya.

Lalu, cara satu lagi yatu menggunakan sensor pintar yang dikenal dengan Automatic Vehicle Classification (AVC). Namun, cara ini masih belum berlaku di semua ruas tol, karena tahap uji coba.

Itulah tadi informasi mengenai golongan kendaraan yang perlu diketahui. Kamu pemilik truk wing box? Atau kendaraan dengan golongan yang sudah disebutkan di atas? Yuk daftarkan armadamu ke Kargo Vendor sekarang!

Kargo Tech Sebagai Mitra Terbaik untuk Para Vendor, Transporter dan Pengendara Truk

Sebagai perusahaan jasa sewa truk logistik, Kargo menjadi platform yang tepat untuk kamu vendor atau pemilik truk yang ingin memaksimalkan penggunaan armada, mendapatkan akses muatan rutin, serta pembayaran yang cepat.

Dengan bergabung bersama Kargo, kamu bisa mendapat muatan dalam hitungan menit sekaligus bisa melakukan negosiasi sampai puas! Belum lagi sistem lacak pembayaran yang bisa meminimalisir risiko pembayaran telat.

Lalu, kalau selama ini kamu merasakan khawatir dengan ketidakpastian info muatan, maka kamu tidak akan menemukan hal itu di Kargo. Ada program truk balen atau truk balikan yang bisa memberikan jaminan pendapatan pasti setiap bulannya!

Selain itu, dapatkan juga peluang sebagai TOP vendor dengan ulasan yang baik dari shipper-shipper terbaik di Kargo! Jadi tunggu apalagi? Segera daftar di sini.

1 view

Comments


bottom of page