Dalam proses pengiriman barang, tentunya akan ada beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan. Baik itu pengiriman melalui darat, udara atau pun laut, semua membutuhkan kelengkapan dokumen untuk kelancaran proses pengangkutan dan pengiriman. Salah satu dokumen penting dalam pengiriman laut adalah bill of lading. Apakah itu?
Pengertian Bill of Lading
Pexels.com
Bill of lading adalah salah satu dokumen penting yang harus ada dalam proses pengangkutan barang ekspor atau impor, terutama pengiriman jasa laut. Di dalamnya tercantum informasi lengkap mengenai siapa nama pengirim, nama kapal, data muatan, pelabuhan muat dan pelabuhan bongkar, rincian freight dan cara pembayarannya, nama pemesan atau consignee, jumlah bill of lading original yang dikeluarkan serta tanggal penandatanganan.
Ringkasnya, Bill of lading atau yang disebut juga dengan istilah B/L atau BoL adalah surat perjanjian antara shipper (pengirim), consignee (penerima), dan carrier (pengangkut). Jika dalam bahasa Indonesia, bill of lading dikenal sebagai konosemen yang artinya surat muatan kapal atau surat keterangan pengantar barang yang diangkut dengan armada kapal.
Dalam prosesnya, karena dokumen ini bersifat penting untuk dijadikan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian angkut barang melalui laut, maka bill of lading dikeluarkan oleh pihak pelayaran dan juga disahkan oleh pihak mereka.
Bill of lading adalah dokumen perkapalan yang penting karena bisa bersifat memberi jaminan dan pengamanan dalam pengiriman barang.
Fungsi Bill of Lading
1. Menjadi dokumen tanda terima barang atau muatan (document of receipt)
Bill of lading bisa menjadi bukti yang menyatakan kalau barang sudah dimuat di atas kapal, sehingga tidak ada perbedaan informasi ke depannya.
2. Menjadi dokumen kepemilikan (document of title)
Fungsi selanjutnya yaitu untuk memudahkan dalam proses mengambil barang di pelabuhan saat pembongkaran. Untuk itu, B/L dimiliki oleh pemilik sekaligus pengirim barang tersebut sebagai identitas yang tercatat.
3. Menjadi kontak pengangkutan (contract of carriage)
Fungsi ini untuk menjelaskan soal kontrak perjanjian bahwa barang akan dimuat di atas kapal sampai ke tempat tujuan.
Jenis Bill of Lading
Pexels.com
Berikut ini ada jenis bill of lading yang ada dalam proses pengiriman barang.
1. House Bill of Lading adalah dokumen yang dibuat oleh pengirim barang perantara transportasi Laut atau perusahaan yang tidak mengoperasikan kapal (Freight Forwarder). Dokumen ini berisi pengakuan bahwa barang sudah diterima dan dikeluarkan kepada pemasok. Bill of Lading ini juga dikenal sebagai Forwarders Bill of Lading.
2. Clean Bill of Lading diterbitkan oleh perusahaan pelayaran atau agennya tanpa pernyataan apa pun tentang cacat konstitusi barang atau muatan yang diambil di atas Kapal.
3. Received for Shipment Bill of Lading adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pengangkut sebagai bukti penerimaan barang.
4. Through Bill of Lading adalah dokumen yang mengizinkan pengangkut pengiriman untuk melewati kargo melalui beberapa moda transportasi atau melalui beberapa pusat distribusi. Mulai dari POL (port of loading) sampai pada POD (port of discharges).
5. Master Bill of Lading adalah dokumen yang dibuat untuk perusahaan pelayaran oleh operator mereka sebagai tanda terima transfer. Dokumen ini menetapkan persyaratan yang diperlukan untuk mengangkut barang, rincian pengirim atau pengirim, penerima barang dan orang yang memiliki barang.
6. Charter Party Bill of Lading adalah perjanjian antara penyewa dengan pemilik kapal. Dokumen ini berfungsi untuk kamu yang menggunakan sistem angkut borongan dengan menyewa sebagian atau seluruh kapal.
7. Combined Transport Bill of Lading adalah B/L yang melibatkan lebih dari satu jenis alat transportasi yang berbeda, baik itu di darat atau laut. Moda transportasinya ini bisa apa saja mulai dari kapal barang hingga udara.
8. Bill of Lading Short-term atau Blank Back diterbitkan ketika syarat dan ketentuan rinci dari kontrak pengangkutan tidak diberikan di badan B/L atau di belakangnya.
9. Straight Bill of Lading itu dokumen untuk menunjukkan bahwa barang tersebut diserahkan kepada orang tertentu dan tidak dapat ditawar bebas dari ekuitas yang ada. Artinya, endosemen tidak memperoleh hak yang lebih baik selain hak yang dimiliki oleh endorser. Bill of lading ini disebut juga sebagai non-negotiable bill of lading.
10. Order Bill of Lading adalah dokumen yang menunjukkan kata-kata yang membuat bill bisa dinegosiasikan.
11. Container Bill of Lading adalah dokumen yang memberikan informasi tentang barang-barang yang dikirim dalam kontainer atau peti kemas dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
12. Bill of Lading Liner berisi soal informasi penggunaan kapal yang sudah memiliki jadwal pengiriman dan jalur.
Pengisian Data Bill of Lading
1. Data Customer
Shipper: Pengirim barang/ Nama pengirim barang.
Pemilik barang yang memakai jasa forwarding biasanya, nama yang tercantum pada B/L ini adalah nama forwarding dan dari pihak forwarding akan mengeluarkan surat HBL (House of Forwarding).
Consignee: Nama penerima barang yang telah dikirim. Sering juga nama consignee diisi “To Order” dimana B/L yang tercantum nama ini bisa untuk diperjual belikan.
Notify Party: Pihak yang harus dihubungi bila barang telah sampai di POD.
2. Data transport. Terdiri dari:
– Vessel : Nama kapal pertama yang mengangkut barang – Voy : voyage dari kapal – POL : port of loading adalah pelabuhan asal muat barang – POD: port of discharges adalah pelabuhan tujuan barang – Port of receipt adalah pelabuhan penerimaan barang kali pertama – Port of delivery adalah tempat tujuan barang
3. Data Kontainer terdiri nama kontainer dan nomor seal container.
4. Data Barang, yang terdiri dari:
– Marks & Number : mark dari barangnya – Description of goods: jumlah kemasan dan nama barangnya – Gross weight: berat kotor barang – Measurement: berat measurement
5. Nomor B/L yang ditentukan oleh pihak pelayaran
6. Term of Shipment
Seperti CY/CY, CY/FO, CY/Door.
7. Term of Payment
cara pembayaran. Dalam hal ini bisa dipilih dari dua jenis, yaitu Prepaid (bila ocean freight dibayar di pelabuhan muat) atau Collect (bila ocean freight dibayar di pelabuhan bongkar)
8. On board date, issued date, place of issued, signature
Pada setiap bagian belakang B/L terdapat peraturan dari B/L. Di Indonesia sendiri kebanyakan dari pelayaran mengacu pada Hague Rules, demikian lah data-data yang harus di isi di B/L.
Kargo Technologies Solusi Pengiriman Barang Cargo Darat
Itulah tadi informasi lengkap mengenai apa itu bill of lading dalam jasa pengiriman laut. Kalau untuk pengiriman darat, ada Kargo Technologies yang bisa kamu percayakan untuk pengangkutan dan pengiriman muatan besarmu.
Kargo Tech adalah pelopor jasa pengiriman berbasis trucking yang menggabungkan teknologi digital dengan logistik di Indonesia. Kargo miliki segudang penawaran yang bisa kamu pertimbangkan sebagai mitra untuk berbisnis.
Pengiriman di Kargo Tech tidak hanya terbatas untuk bisnis besar seperti pengiriman mobil atau furniture ke luar pulau atau barang-barang yang membutuhkan kapal laut saja. Namun, pengiriman kecil untuk pemakaian pribadi seperti pindahan rumah pun bisa dilakukan dengan harga yang relatif terjangkau.
Ada berbagai jenis armada transportasi yang bisa kamu jadikan pilihan sesuai kebutuhanmu, mulai dari blind van, pickup, CDD, CDE, wingbox tronton, trailer, kontainer, dan fuso. Ingin kirim barang? Cek di sini untuk untuk registrasi dan mengetahui lebih lanjut untuk pengiriman. Caranya sangat gampang dan mudah! Yuk, percayakan pengiriman muatanmu dengan Kargo!
Untuk kebutuhan ekspor impor, baik itu pengangkutan drayage, pengurusan custom clearance, atau International Sea Freight, hubungi kami di enterprise@kargo.tech. Kegiatan ekspor impor jadi lebih mudah dengan layanan lengkap dari kami. Penasaran? Segera hubungi!
Comments