Barang lartas memang terdengar cukup asing di telinga masyarakat umum, namun dalam kegiatan impor dan ekspor barang, barang lartas salah satu istilah yang akan sering terdengar karena lartas sendiri merupakan peraturan yang ditetapkan pemerintah tentang barang yang diimpor dan diekspor.
Dengan adanya peraturan ini, barang yang masuk dan keluar di Indonesia terawasi secara jelas dan tidak sembarangan. Sehingga jika seseorang ingin mengekspor sesuatu dan kebetulan barang tersebut merupakan barang lartas, maka importir akan membutuhkan izin khusus agar barang yang ingin diekspor dapat dikirim ke luar, maupun sebaliknya.
Fungsi dari peraturan barang lartas ini yaitu untuk melindungi republik Indonesia dari barang-barang ilegal yang membahayakan, sekaligus mencegah adanya barang asing masuk yang dapat meruntuhkan kesatuan NKRI. Nah, jika kamu adalah seorang importir, maka pengetahuan tentang barang lartas sangatlah penting, dan kamu juga perlu mengetahui dimana kamu harus melakukan izin barang lartas. Berikut ini pengertian barang lartas, cara mengetahui barang lartas, dan jenis lartas yang perlu kamu ketahui.
Hubungi via WhatsApp Untuk Pengiriman Barang Muatan Besar dan Kecil Bersama Kargo.
Apa itu Barang Lartas?
Lartas merupakan barang yang dilarang dan dibatasi ekspor dan impor nya. Pengertian ini berkaitan dengan peraturan dasar pemerintah tentang pengendalian barang impor/ ekspor dan penggolongannya. Berdasarkan UUD no. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 38 ayat 4 Pengendalian Perdagangan Luar Negeri dan pasal 50 ayat 1 tentang Penggolongan Barang Impor/ Ekspor.
Nah, setelah mengetahui hal ini tentu tidak semua barang bisa sembarangan diimpor ataupun diekspor. Terdapat barang yang dibatasi dan dilarang untuk diekspor. Untuk pengiriman barang yang dibatasi, tentu kamu harus melakukan izin atau rekomendasi khusus agar kegiatan barang yang dibatasi dapat diimpor ataupun diekspor. Untuk barang yang dilarang, tentu barang dilarang dalam kegiatan ekspor dan impor.
Bagaimana Cara Mengetahui Barang Lartas?
Untuk mengetahui barang ini lartas atau bukan, kamu dapat mengetahuinya dengan menanyakan HS (Harmonized System) code barang kepada eksportir yang melakukan bisnis denganmu. Apa itu HS Code? HS Code merupakan standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan internasional. Istilah ini merupakan istilah internasional sehingga HS code juga diketahui oleh negara luar. Untuk mengetahui barang yang akan kamu impor lartas atau bukan, kamu dapat mengecek kembali barang tersebut di web yang diberikan ataupun menanyakan kepada si penjual kode HS codenya.
Setelah mengetahui HS codenya kamu dapat mengecek melalui Portal National Single Window atau INSW yang beralamat website di eservice.insw.go.id. Pada laman itu kamu dapat mengetahui peraturan dan regulasi besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus kamu bayar untuk memasukan barang berizin. Selain itu, kamu juga dapat mengetahui syarat dokumen yang harus dipenuhi sebelum melakukan impor/ ekspor .
Langkah-Langkah Mengetahui Barang Lartas atau Bukan di Web INSW
Gambar diambil dari itworks.id
1. Buka situs web Single Window (INSW) di eservice.insw.go.id
2. Lalu di sebelah kategori home terdapat kategori “Indonesia NTR”, klik kategori tersebut. Setelah itu pilih “Lartas Information”.
3. Parameter yang digunakan adalah “HS code lartas impor” dan masukan HS Code 8 digit yang kamu sudah tanya kepada pengekspor barang ke kolom Keywords.
Setelah kamu memasukan langkah-langkah tersebut, nanti akan keluar permit name dari produk yang akan dikirimkan, apakah dibatasi atau tidak dibatasi. Kamu juga bisa melihat barang tersebut dibatasi oleh instansi mana, berdasarkan regulasi apa, dan kapan regulasi peraturan itu mulai diterapkan.
Nah, untuk lebih jelasnya lagi kenapa barang produk yang ingin kamu impor dibatasi, kamu dapat mengklik HS code dan melihat lebih detail kenapa produk kamu dibatasi pengadaannya. Biasanya karena bahan utama dari produk yang ternyata dilarang oleh oleh beberapa instansi, namun produk itu tidak dilarang sehingga status produk tersebut merupakan “dibatasi”. Setelah melihat status barang yang akan diimpor, kamu disana juga diperlihatkan dengan berapa tarif biaya impor barang mulai dari, PPN, PPH secara jelas.
Mengetahui Jenis Lartas Impor Border dan Post Border
Pengertian ini dikutip dari Kasubsi Penindakan dan Sarana Operasi Bapak Sagut Timuranto. Pengawasan lartas border merupakan pengawasan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai di kawasan pabean sedangkan pengawasan post border dilakukan setelah keluar kawasan pabean dan telah beredar di masyarakat. Peredaran produk tersebut diawasi oleh kementerian yang memberikan izin peredaran dari barang yang dibatasi oleh lembaga terkait.
Pengawasan yang dilakukan post border saat ini dioptimalkan dengan menggunakan pendataan barang yang dilakukan secara elektronik. Pengelolaan data elektronik tersebut guna mengoptimalkan pemeriksaan dan pengawasan post border sehingga banyaknya barang importasi dapat diawasi secara luas, dan minim sumber daya manusia. Tentu ada beberapa pegawai yang akan turun langsung di lapangan untuk pengawasan barang impor post border, namun pegawai lapangan tersebut diturunkan jika pendataan yang dilakukan importir tidak sesuai dengan kegunaan yang dicatatkan sebelumnya.
Saat ini sistem pemeriksaan post border di support dari data dari INSW dan Inatrade. Data INSW yang digunakan adalah data dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB), antara lain terkait nama dan jumlah produk yang diimpor, data importir dan nomor tanggal PIB.
Penanganan Barang Terkena Lartas
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang menghentikan impor dan ekspor jika barang terkena lartas dan tidak dilengkapi perizinan dari instansi teknis terkait. Hal yang paling merepotkan adalah barang yang sudah diizinkan oleh instansi terkait untuk kegiatan ekspor impor, ternyata terkena pemeriksaan fisik barang yang ditetapkan terkena lartas oleh Bea dan Cukai, dalam hal ini tentu Bea dan Cukai juga berwenang melakukan pencegahan terhadap barang tersebut. Ada baiknya untuk mengetahui bahan bawaan barang sebelum dan setelah melakukan pengecekan lartas agar tidak ada adanya penahanan dari pihak bea cukai.
Barang yang disita pertama akan dilakukan re-ekspor. Re-ekspor dapat dilakukan dengan persyaratan tertentu, salah satunya adalah diberitahukan secara benar. Kemungkinan penyelesaian yang lain adalah barang akan masuk ke mekanisme BTD, BDN dan BMN yang berujung pada dilelangnya barang tersebut. Ketika hasil lelang melebihi nilai bea masuk, pajak dan penimbunan, selebihnya akan dikembalikan ke pemilik barang.
Berikut tadi adalah informasi terkait aturan lartas jika kamu ingin melakukan kegiatan impor ataupun ekspor, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang diminta oleh Instansi terkait untuk pengiriman barang yang terbatas. Cek dahulu barang impor dan ekspor ke dalam eservice.insw.go.id untuk melihat barang kamu masuk ke dalam jenis barang yang mana.
Hubungi Kargo untuk pengiriman barang penyewaan truk agar barang ekspor maupun impor dapat diantarkan ke pelabuhan, ataupun ke bandara dengan lancar. Pengiriman barang muatan kecil dan muatan besar dapat dilakukan bersama Kargo sehingga pengiriman ekspor dan impor akan lebih lancar.
コメント