top of page

Cara Lengkap Pengiriman Hewan ke Luar Negeri

Jasa Pengiriman Hewan Peliharaan adalah jasa yang paling diminati. Banyak sekali pecinta binatang yang melakukan pengiriman hewan dari luar kota maupun luar negeri untuk mendapatkan hewan kesayangannya.

Tentunya, hewan-hewan yang bisa dipelihara dan menggunakan jasa pengiriman hewan adalah hewan yang sudah memiliki izin resmi. Jika hewan tersebut merupakan hewan yang dilindungi, jasa pengiriman hewan takkan bisa dipergunakan.

Jasa pengiriman hewan hingga saat ini selalu dicari. Pasalnya, semakin banyak orang-orang yang ingin memelihara binatang peliharaan dengan jenis tertentu dan sayangnya tidak bisa ditemukan di Indonesia. Jadilah jasa pengiriman hewan sebagai primadona para pecinta binatang.

Pelayanan jasa pengiriman hewan sendiri memberikan kemudahan pada pengguna untuk saling melakukan transaksi jual-beli hewan tanpa harus bertatap muka. Jika penjual dan pembeli melakukan transaksi hanya melalui online, jasa pengiriman hewan pun akan menjadi andalan.

Hubungi Kargo Sekarang via WhatsApp untuk Pengiriman Barang Antar Kota dan Antar Pulau.

Berikut Persyaratan yang Diperlukan Untuk Mengirim Hewan dari Luar Negeri Lewat Jasa Pengiriman Hewan

  1. Health Certificate (HC) dari Negara Asal

  2. Melalui tempat pemasukan yang ditetapkan

  3. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk selanjutnya dilakukan tindakan karantina

Persyaratan Tambahan untuk Jasa Pengiriman Hewan

  1. Buku Vaksin (Jika dari negara bebas Rabies dengan menerapkan vaksinasi. Pernyataan hewan sudah divaksin Rabies)

  2. Hasil Uji Laboratorium titer antibodi rabies dari negara asal Identitas pemilik (KTP/Passport)

  3. Surat Kuasa dari Pemilik (jika dikuasakan dalam pengurusan)

Dokumen pendukung untuk Jasa Pengiriman Hewan

  1. Surat Izin Pemasukan dari Dinas Kabupaten/Provinsi

  2. Persetujuan Impor Barang (PIB)

  3. Airway Bill

Ketika persyaratan untuk Jasa Pengiriman Hewan sudah sesuai. Lalu, bagaimana cara pengiriman hewan dan prosedurnya dilakukan? Yuk simak cara pengiriman hewan di bawah ini!

  1. Pengguna jasa atau pemilik kuasa dari pengguna melaporkan rencana pemasukan anjing dan atau kucing atau binatang lain sebelum kedatangan dan mengisi Laporan Rencana Pemasukan atau Pengeluaran Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (Form-1) baik secara online ataupun menggunakan PPK manual.

  2. Berdasarkan form 1 dari pengguna jasa atau kuasanya, maka selanjutnya diterbitkan Berita Acara Serah Terima MP HPHK dan Dokumen Karantina kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan/atau Tempat Pengeluaran (KH-1). Kepala BBKP Soekarno Hatta atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat tugas (KH-2) bagi Petugas Karantina Hewan untuk melakukan tindakan karantina pemeriksaan awal berupa pemeriksaan dokumen, meliputi kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta pemeriksaan fisik hewan secara umum.

  3. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Masuk Karantina (KH-7), untuk dilakukan pengasingan dan pengamatan pada anjing dan atau kucing oleh dokter hewan karantina di Instalasi Karantina Hewan.

  4. Selama masa Pengasingan dilakukan pengamatan dan pengambilan sampel untuk pengujian titer antibodi rabies.

  5. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara bebas rabies dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 1 (satu) hari;*)

  6. Jika anjing dan atau kucing berasal dari negara tidak bebas rabies dilakukan pengasingan dan pengamatan minimal 3 (tiga) hari;*)

  7. Jika dalam masa pengasingan dan pengamatan ditemukan gejala rabies maka masa karantina diperpanjang hingga 14 hari jika berasal dari Negara bebas rabies dan 90 hari jika berasal dari Negara tidak bebas rabies;

  8. Jika selama pengasingan dan pengamatan ditemukan indikasi HPHK lain selain rabies maka masa karantina diperpanjang dan dilakukan perlakuan sesuai dengan HPHK yang ditemukan;

  9. Perlakuan dapat berupa tindakan suportif, preventif dan kuratif;

  10. Untuk hasil pengujian titer antibodi rabies yang tidak protektif (<0,5 IU/ml) dilakukan perlakuan vaksinasi rabies;

  11. Penahanan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penahanan (KH-8A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan utama karantina. Berita Acara Penahanan (KH-8B) dilakukan oleh dokter hewan karantina setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik terhadap anjing dan/atau kucing serta diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan Rabies. Selama masa penahanan dapat lakukan tindakan karantina lain yang bertujuan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Rabies dan/atau mencegah kemungkinan penularannya, menurut pertimbangan dokter hewan karantina.

  12. Penolakan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Penolakan (KH-9A) terhadap Pemilik anjing dan/atau kucing yang belum memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Penolakan (KH-9B) terhadap anjing dan atau kucing yang setelah dilakukan pemeriksaan di atas alat angkut, tertular Rabies dan/atau jenis yang dilarang pemasukannya atau setelah diberikan waktu 3 hari tidak dapat melengkapi persyaratan utama karantina.

  13. Pemusnahan dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Pemusnahan (KH-10A) kepada pemilik anjing dan/atau kucing yang tidak dapat memenuhi persyaratan karantina. Berita Acara Pemusnahan (KH-10B) pada saat pemusnahan dilakukan terhadap anjing dan/atau kucing apabila:

a. Setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan I;

b. Anjing dan atau kucing yang ditolak tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan;

c. Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, terdiagnosa Rabies atau HPHK golongan I; atau

d. Setelah anjing dan atau kucing diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan dari Rabies atau HPHK golongan I.

14. Pembebasan dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Pelepasan (KH-14) jika:

a. Hasil titer antibodi rabies protektif (≥ 0,5 IU/ml) atau setelah dilakukan vaksinasi bila titer antibodi rabies tidak protektif (<0,5 IU/ml);

b. Tidak ditemukan gejala HPHK lainnya dan telah melengkapi persyaratan administrasi; atau

c. Setelah dilakukan penahanan seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi.

Cara pengiriman hewan dari luar negeri memang sulit. Kendati demikian, ketika Anda mengikuti prosedurnya dengan benar, cara pengiriman hewan pun bisa dengan mulus dilakukan.

Ada banyak sekali jasa pengiriman hewan yang tersedia di Indonesia. Namun, ketika membicarakan jasa pengiriman barang atau makanan hingga makanan beku, Kargo Technologies ahlinya!

Kargo Technologies Manfaatkan Teknologi Terdepan untuk Berikan Pelayanan Terbaik

Meski bukan jasa pengiriman hewan, namun jika mengirim barang lewat Kargo Technologies Anda bisa dapatkan akses ke puluhan vendor untuk mengangkut barang Anda. Kargo Technologies pun memiliki berbagai macam armada yang bisa disesuaikan dengan produk jualan atau kiriman Anda.

Selain itu, Anda pun tak perlu takut merugi. Kargo Technologies pun menyediakan asuransi untuk pengiriman jika barang kiriman Anda mengalami kecelakaan atau hal-hal tak diinginkan saat di berada dalam proses distribusi.

Kargo Technologies telah bekerjasama dengan berbagai macam perusahaan asuransi ternama agar bisa menyediakan pelayanan asuransi yang terbaik dengan maksimal tanggungan Rp20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) demi menyangga kenyamanan dan keamanan barang Anda.

Bersama dengan Kargo Technologies, kami bisa menjamin Anda bisa melakukan distribusi dengan santai. Karena urusan distribusi kami sudah pasti bisa berikan service yang terbaik dengan penawaran harga yang menarik.

Khusus bulan November, Anda bisa dapatkan maksimal diskon hingga Rp150.000!! Caranya gampang banget, hanya tinggal download aplikasi Kargo Shipper di Playstore atau klik linknya di sini! Rasakan hematnya order truk di Kargo Technologies karena diskon menarik selalu menanti Anda!

830 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page