SIM B1 dan SIM B Umum merupakan salah satu surat penting yang wajib dimiliki oleh pengendara kendaraan bermotor bermuatan penumpang, barang umum, dan alat berat, seperti truk, bus, minibus, mobil pick up, dan mobil box.
Sim B1 dan Sim B1 umum dikhususkan untuk sopir yang mengemudikan penumpang dan angkutan niaga barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3,5 ton. Sedangkan untuk jenis SIM B2 dan B2 umum sendiri diperuntukan bagi pengemudi kendaraan alat berat seperti truk trailer yang memiliki karoseri yang harus ditarik. Bisa dikatakan B2 dan B2 umum ini diperuntukan untuk pengemudi truk kelas berat dengan berat total muatan di atas 5 ton.
Pada umumnya, umur masa berlaku dari SIM B maksimal adalah 5 tahun semenjak dibuat. Setelah melebihi masa berlaku, setiap SIM wajib untuk diperpanjang jangka waktunya sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan administrasi, dan kesehatan serta paham dengan aturan lalu lintas.
Bagaimana Jika Terlambat Memperpanjang SIM B?
Resiko yang didapat jika kamu telat memperpanjang SIM yaitu SIM dinyatakan mati dan pemohon perlu membayar denda dan mengajukan penerbitan SIM baru kembali. Jadi, jika kamu ke kantor Satpas, maka ada 2 tugas yang kamu lakukan, yaitu permohonan penerbitan kembali serta pembayaran denda, baru setelah itu melakukan perpanjangan SIM.
Oleh sebab itu, sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita selalu memperbaiki dan mematuhi peraturan yang sudah berlaku di Indonesia. Lagipula, perpanjangan SIM B justru akan lebih banyak memberikan manfaat pada diri kamu sendiri, khusunya bagi kamu yang sering mengemudi jarak jauh, seperti ke luar kota atau ke luar pulau.
Bagi kamu yang masih belum paham tentang bagaimana cara perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum, jangan khawatir terlebih dahulu. Karena, kami akan memberikan solusinya lengkap di bawah ini.
Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum
SIM sendiri dijadikan beberapa jenis dan golongan yang di atur oleh peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat izin mengemudi. Salah satunya adalah pengaturan kepemilikan SIM B, yang diperuntukan untuk kendaraan berniaga dengan berat di atas 3,5 ton yaitu B1, dan untuk B2 diperuntukan untuk pengemudi kendaraan berang dengan karoseri yang ditarik atau trailer. Nah, berikut ini cara perpanjangan SIM B1 dan B2 yang perlu diketahui.
1. Syarat Perpanjang SIM B dan Sim B2
Sebelum melakukan pencarian lebih jauh, alangkah baiknya untuk kamu mengetahui terlebih dahulu apa saja perysaratan ketika ingin memperpanjang masa berlaku SIM B. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- Usia minimal 20 tahun, dan B2 yaitu 21 tahun
- Sudah memiliki SIM A
- Tes teori dan juga praktek
- 1 KTP asli dan 1 salinan KTP (nama sesuai dengan SIM).
- Masa tenggang SIM yang asli tidak boleh melebihi dari 3 bulan. Contoh, ketika kamu ingin perpanjang SIM B yang mati pada bulan Agustus 2018, maka kamu tidak diperbolehkan perpanjang kembali setelah melewati bulan November.
- SIM asli masih ada.
- Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas terdekat.
- Sejumlah uang untuk membayar biaya administrasi perpanjang SIM.
- Surat klipeng.
2. Biaya Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM B sekitar Rp 80.000, ditambah asuransi Rp 30.000 dan tes kesehatan Rp 25.000. Sehingga, total biaya perpanjang SIM B adalah sekitar Rp 135.000. Cek pajak kendaraan kamu disini.
3. Prosedur Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum
Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mengurus perpanjangan SIM B.
- Datanglah ke satpas pada pagi hari dan hari kerja dengan membawa pulpen. Kenapa di hari kerja? Karena, satpas akan sangat penuh di hari libur, cukup membosankan untuk menunggu.
- Langsunglah menuju loket formulir (dibuka jam 08.00).
- Setelah itu, segeralah menuju ke loket kesehatan untuk melakukan cek kesehatan berupa buta warna dan tekanan darah.
- Berikan hasil tes kesehatan, salinan KTP, dan SIM asli yang ingin diperpanjang di ruang informasi dan pendaftaran pemohon SIM.
- Setelah ini, kamu akan mendapatkan formulir biru dan kartu asuransi di dalam map putih.
- Mintalah formulir pengajuan perpanjangan SIM di loket pendaftaran. Isi formulir tersebut secara lengkap, jika ada yang kurang bisa dipahami silahkan tanyakan ke petugas di sekitar.
- Tunggu hingga petugas memanggil kamu untuk masuk ke dalam ruang rekam. Disini, kamu akan diminta foto, tanda tangan dan save sidik jari untuk keperluan SIM B yang baru.
- Tunggu dan ambil SIM B1 atau SIM B Umum yang telah kamu perpanjang setelah kamu dipanggil oleh petugas.
Nah itulah rincian bagaimana cara perpanjang SIM B untuk kamu yang masa aktifnya akan segera habis. Perlu diingat untuk memperpanjang SIM sendiri lebih baik beberapa hari sebelum masa tempo telah habis. Jika pengajuan perpanjangan SIM melebihi masa berlaku, maka SIM secara otomatis dinyatakan mati dan pemohon wajib melakukan pembaruan lagi dan membayar denda.
Ingat, perpanjangan SIM online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Jadi, untuk kamu yang ingin perpanjang SIM B, harus mengujungi kantor pusat satpas. Ketahui informasi lebih lanjutnya di halaman ini : http://www.korlantas.polri.go.id./
Bergabung Bersama Mitra Vendor Kargo Untuk Mendapatkan Muatan Rutin
Kargo merupakan salah satu jasa sewa truk yang memiliki lebih dari ratusan permintaan setiap harinya untuk diantarkan. Segera bergabung bersama Kargo untuk mendapatkan muatan rutin, balen, dan harian hanya dengan melakukan pendaftaran online melalui aplikasi Kargo vendor.
Untuk bergabung bersama Kargo vendor, caranya sangat mudah, kamu hanya perlu download aplikasi Kargo vendor, dan segera nyalakan notifikasi pengirimannya. Setelah itu, akan ada banyak permintaan setiap harinya untuk pengiriman barang sesuai yang diberikan oleh Kargo. Bergabung bersama Kargo tidak akan menyusahkan transporter dengan atribut dan denda lainnya yang merugikan. Bersama Kargo, kamu hanya perlu memiliki truk sehat untuk pengiriman barang dan driver yang jujur. Yuk, bergabung bersama Kargo sekarang juga.
Comments