Cari Jasa Ekspedisi yang Memberikan Perlindungan Ekstra Untuk Muatan Anda? Disini Tempatnya!
Terdapat Ketentuan UmumKargo memberikan jaminan umum atas barang-barang terkirim yang dipesan serta diangkut menggunakan teknologi platform atau aplikasi Kargo. Jaminan umum Kargo ini dapat memberikan kompensasi bagi Pengirim, atas segala jenis kerugian, kerusakan yang terjadi selama proses pengangkutan dan/atau pengiriman. Asuransi pertanggungan kerusakan yang disediakan oleh Kargo ini akan menjamin pemberian kompensasi bagi Pengirim atas segala kerusakan dan/atau masalah yang timbul pada proses pengiriman seperti, pencurian dan/atau, kehilangan, serta kerusakan barang. Pengirim yang telah melakukan transaksi dengan Kargo secara otomatis akan mendapatkan hak atas pelayanan asuransi terhadap barang terkirim dan/atau dikirim (“Obyek Pertanggungan”).
Terdapat Prosedur Klaim Asuransi Kargo.TechPengirim mengirimkan email pemberitahuan klaim kepada Kargo paling lama 7 (Tujuh) hari kalender setelah tanggal kejadian ke alamat email claim@https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech Setelah Mengirim menerima email dari Kargo bahwa pemberitahuan klaim diterima, Pengirim harus melengkapi formulir yang disediakan, ditandatangani oleh yang berwenang (Direksi/Penerima Kuasa Direksi) dan distempel (jika perusahaan) serta mengirimkan dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk kepentingan klaim asuransi. Siapkan dokumen yang dibutuhkan dan segera penuhi kesiapan dokumen dengan waktu yang telah ditentukan. Ikuti setiap prosesnya dengan kooperatif ya. Bilamana klaim tersebut disetujui, Kargo akan memberikan notifikasi kepada Pengirim bersangkutan dan pembayaran akan langsung dibayarkan ke nomor rekening Pengirim Baca juga:Mengapa Program “Pembayaran Cepat” Memudahkan Transporter? Ketahui Disini Ulasannya
Ketahui Dasar HukumTiap pengguna yang menggunakan jasa asuransi pertanggungan kerusakan Kargo, dianggap telah mengerti dan memahami isi dari Syarat dan Ketentuan tercantum di atas Hal – hal yang tidak terdapat atau belum diatur di dalam klausula Syarat dan Ketentuan ini, akan tunduk dan mengikuti ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku di Negara Republik Indonesia Ketahui syarat lengkapnya di sini ya https://https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/blog/asuransi-pengiriman-https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg/
Comments