Pemerintah telah menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19. Dilansir dari kompas.com, penerapan PSBB telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada Selasa, 31 Maret 2020 lalu.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto juga turut menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur sekaligus merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK tersebut telah ditetapkan oleh Menkes pada Jumat, 3 April 2020.
Apa itu PSBB?
Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasar 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-I9).
Tertulis pula di dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, bahwa untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria. Pertama, yaitu jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
Apabila PSBB dilaksanakan di suatu wilayah, maka pelaksanaan PSBB meliputi beberapa hal, yakni peliburan tempat sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di fasilitas umum.
Namun demikian, terdapat beberapa sektor yang mendapatkan pengecualian dari PSBB yang diterapkan pemerintah. Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2020, pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait; pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Dari sektor logistik, diuraikan bahwa perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah mendapatkan pengecualian dari PSBB.
PSBB diterapkan, logistik tetap berjalan, Kargo tetap mengirimkan muatan.
Kargo.Tech berkomitmen untuk terus mengupayakan agar pengiriman barang tetap berjalan normal seperti biasanya. Di tengah penyebaran coronavirus yang tak terelakan dan PSBB yang telah diterapkan di beberapa daerah, Kargo.Tech hadir untuk membuat sektor logistik tetap bergerak dengan tetap melayani dan memenuhi kebutuhan customer.
Di Kargo.Tech, Anda bisa terhubung dengan ribuan vendor truk kami yang menyediakan berbagai jenis truk untuk Anda (Tronton Wingbox, CDE, CDD, dll). Kargo.Tech akan terus membantu memastikan distribusi kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tetap berjalan di dalam pandemi Covid-19 ini. Anda juga bisa dengan mudah menemukan rekan bisnis yang memiliki banyak armada atau truk. Hal ini bisa menjadi pilihan tepat untuk Anda yang membutuhkan kendaraan untuk mengirim muatan. Segera cek di https://https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/ daftarkan diri Anda dan posting muatan Anda sekarang juga, ada banyak transporter dengan berbagai jenis truk yang menunggu untuk mengantarkan muatan Anda.
댓글