Desember 2019 lalu, dunia dikejutkan oleh kehadiran Virus Corona atau biasa dikenal juga dengan sebutan Covid 19. Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus yang menyerang sistem pernafasan. Penyakit karena virus ini itulah yang disebut Covid 19.
Virus Corona ini bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernafasan, infeksi paru-paru berat, hingga kematian. Virus ini pertama kali hadir di Kota Wuhan China. Di Indonesia sendiri, Virus Corona menjangkit salah seorang ibu dan anak warga Indonesia pada Maret 2020. Di akhir Maret, Pemerintah Indonesia mulai meliburkan sekolah.
Selain itu, keluar juga PP 21 Tahun 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 31 Maret 2020. PP 21 Tahun 2020 ini terdiri dari beberapa pasal.
Dilansir dari Kompas.com, hingga hari ini per 1 Juni 2020, ada penambahan 700 yang terjangkit Virus Corona sehingga di total mencapai jumlahnya 26.473 kasus. Di akhir Mei, pemerintah mencadangkan untuk menerapkan new normal. New normal sendiri dapat dipahami sebagai bertindak produktif namun tetap memastikan aman dari penularan virus corona. Yang artinya, segala sektor di Indonesia akan segera dibuka dalam waktu terdekat. Sekolah, kampus, dan lain sebagainya.
Sebagai masyarakat, anda pasti tetap merasa was-was bukan? Menghadapi new normal sekalipun, ada baiknya, anda tetap meminimalisir untuk keluar rumah jika itu sifatnya kurang mendesak. Nah, jika anda ingin mengirimkan barang kepada keluarga, sahabat, atau orang-orang yang anda sayangi, anda tetap bisa mengirimkannya melalui jasa pengiriman ekspor impor.
Seputar Ekspor Impor
Jangan khawatir, karena jasa pengiriman barang ekspor impor tetap berjalan walaupun di tengah pandemi. Sebelum membahas lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui apa itu pengiriman barang ekspor dan apa itu pengiriman barang impor. Ekspor sendiri menurut wikipedia adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lainnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengiriman barang ekspor itu saat anda mengirimkan barang yang anda miliki ke luar negeri. Jika anda ingin mengirimkan barang ekspor, bisa cek website ekspedisi yang bersangkutan.
Sedangkan impor menurut wikipedia adalah tindakan pemasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri. Walaupun di beberapa jasa pengiriman, adanya keterlambatan penerimaan barang karena pembatasan berskala besar. Untuk pengiriman konvensional (Reguler, Next Day, Kargo, dan Ekonomi) yang biasanya dapat diterima selama kurang 48 jam, disaat PSBB, pengiriman bisa menjadi hingga 72 jam. Sedangkan untuk pengiriman barang melalui Same Day dan Instant Kurir seperti Grab, Gojek, dan sejenisnya bisa mencapai 48 jam. Padahal sebelum ada PSBB, pengiriman barang melalui Same Day dan Instant Kurir hanya membutuhkan waktu 24 jam.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita melalui koran.tempo.co. Zaldy Ilham Masita mengungkapkan bahwa volume pengiriman barang jarak jauh tak begitu terganggu oleh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena pandemi virus corona ini, hanya saja, pengiriman barang terhambat karena kekurangan pesawat yang akan mengangkut barang-barang tersebut.
Beberapa ekspedisi jasa pengiriman barang juga ada beberapa yang menolak pengiriman barang keluar negeri. Walaupun begitu, jasa pengiriman baik impor maupun ekspor, tetap berusaha untuk memberikan yang terbaik ditengah pandemi covid 19 ini. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 terkait PSBB.
Beberapa ekspedisi jasa pengiriman barang, ada beberapa protokol yang harus diterapkan disaat pandemi. Beberapa protokol itu yakni menerapkan pengaturan proses pengantaran ke destinasi yang diberlakukan jam keluar dan jam masuk, para petugas diwajibkan untuk mematuhi protokoler kesehatan seperti halnya memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengkonsumsi vitamin, dan protokoler lainnya. Barang-barang yang akan dikirim juga disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan.
Saat melakukan pengiriman barang ataupun saat anda akan menerima barang, ada protokol kesehatan yang tetap harus dipatuhi. Selain itu, dikutip dari bisnis.com, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) Mohamad Feriadi mengatakan bahwa aktivitas pengiriman ekspres masih berjalan normal. Sejauh ini juga masih menurut Mohamad Feriadi untuk Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik belum adanya indikasi kenaikan harga. Tidak juga terjadi penurunan. Selain itu, jika anda membutuhkan jasa pengiriman yang juga masih beroperasi di tengah wabah pandemi ini, anda bisa cek di https://https://https://kargo.tech/wp-content/uploads/2020/04/c790b439-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/wp-content/uploads/2020/04/048a484a-sektor-kecuali-psbb.jpg.tech/shipper/
Comentarios