top of page

Memahami Jasa Custom Clearance, Dokumen dan Tahapannya

Tahukah Anda kalau mengurus custom clearance barang Anda sendiri itu bukan hanya sebuah pengecekan saja melainkan ada banyak tahapan yang cukup rumit? Untuk itu Anda perlu menggunakan jasa custom clearance.

Ada banyak istilah logistik dalam bidang ekspor impor, salah satunya yaitu customs clearance. Ini adalah proses administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke atau dari pelabuhan muat atau bongkar yang berhubungan dengan kepabeanan dan administrasi pemerintahan.

Untuk lebih dalam mengenal layanan yang satu ini, simak artikel berikut yuk! Kami akan membahas apa itu custom clearance dan jasa custom clearance yang cocok untuk membantu Anda mempermudah proses ekspor impor.

Apa itu Custom Clearance?

custom clearance

Sumber foto: freepik.com

Custom clearance adalah prosedur yang harus dilakukan sebelum barang dapat diimpor atau diekspor secara internasional. Custom clearance adalah prosedur yang diperlukan dalam mengizinkan barang yang diangkut ke suatu negara melalui perantara pabean resmi. Dalam proses ini juga terdapat informasi mengenai pengiriman dengan impor dan ekspor dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Jadi mudahnya, custom clearance adalah kegiatan mengurusi sejumlah dokumen seperti biaya pajak, administrasi dan hal-hal yang terkait lainnya atas barang ekspor maupun impor hingga memperoleh persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan atau dikeluarkan oleh bea cukai.

Dalam proses perdagangan internasional ada banyak prosedur yang perlu dilalui. Sebab, untuk memastikan barang yang dibawa itu legal, resmi, haruslah melewati peraturan-peraturan perdagangan yang berlaku di tiap negara. Salah satu prosedur yang wajib ada adalah custom clearance.

Karena tahapan yang terbilang cukup rumit, maka akan lebih cepat dan mudah, jika Anda menggunakan layanan dari jasa custom clearance.

Apa Itu Jasa Custom Clearance?

jasa custom clearance

Sumber foto: freepik.com

Jasa Customs Clearance adalah layanan jasa dalam pengurusan dokumen pada saat mengimpor atau ekspor barang, mulai dari barang tiba di pelabuhan atau bandara hingga keluarnya surat izin masuknya barang tersebut ke Indonesia.

Tahapan dan aturan pembuatan customs clearance cukup kompleks. Hal ini bisa membuat orang yang tak pernah mengurusi masalah ini akan kebingungan dibuatnya. Jadi, di sinilah peran sebuah jasa custom clearance dalam membantu setiap bisnis yang hendak melakukan pengurusan dokumen.

Dokumen Apa Saja yang dibutuhkan untuk Bea Cukai?

Untuk mendapatkan dokumen customs clearance ini, dokumen deklarasi pabean Anda harus tersedia, yang mencantumkan barang-barang yang Anda miliki di kargo Anda, bersama dengan dokumen-dokumen berikut:

1.) Lisensi impor dan ekspor yang memungkinkan Anda memindahkan barang dengan mulus melintasi perbatasan.

2.) Faktur Proforma yang digunakan otoritas pabean untuk menentukan pajak dan bea.

3.) Daftar pengepakan pabean, yang mencakup semua barang yang termasuk dalam kiriman Anda.

4.) Commercial Invoice, untuk memberikan bukti transaksi antara kedua belah pihak. Faktur ini berisi informasi berikut:

5.) Bill of Entry

6.) Bill of Lading atau Airway Bill

7.) Sertifikat Asuransi

8.) Letter of Credit atau Pesanan Pembelian

9.) Izin Industri (Jika Ada)

10.) RCMC (Jika Ada)

11.) Laporan Pengujian (Jika Ada)

Bagaimana Proses Custom Clearance?

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Kementerian Perdagangan Indonesia, secara umum tata cara kepabeanan untuk ekspor impor adalah sebagai berikut:

1.) Barang ekspor tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu ke kantor pabean dengan mengisi dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

2.) Pendaftaran PEB harus mencantumkan Nomor Induk Perusahaan (NIPER) dan dilengkapi dengan dokumen pelengkap. PEB harus disampaikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum barang ekspor masuk ke Daerah Pabean. Dokumen pelengkap pabean:

● Faktur dan Daftar Kemasan ● Tanda Terima Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). ● Kwitansi Pembayaran Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenakan Bea Keluar) ● Dokumen dari instansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan)

Di kantor pabean yang menerapkan sistem PDE (Pertukaran Data Elektronik), pabean, eksportir/PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabean) wajib menyerahkan PEB menggunakan sistem PDE Kepabeanan.

3.) Pelunasan pajak ekspor jika barang ekspor dikenakan pajak ekspor. Penyerahan PEB dapat dilakukan oleh eksportir atau diberi kuasa kepada PPJK.

4.) Pemeriksaan fisik dan dokumen barang ekspor

5.) Persetujuan dan pemuatan barang ekspor ke pengangkut

Kargo Tech, Solusi Kebutuhan Jasa Customs Clearance Anda!

Sudah tahu apa itu custom clearance dan serumit apa tahapannya? Jika ya, maka serahkan urusan ekspor impor Anda kepada Kargo Tech sekarang!

Kargo Tech tidak hanya melayani kebutuhan atas jasa pengiriman domestic di darat dengan trucking, tetapi juga hadir sebagai penyedia jasa logistik yang menangani segala macam urusan ekspor import handling, entah itu mengurusi Customs Clearance, jasa import door to door, port to port, atau international sea freight.

Jasa custom clearance Kargo memastikan segala proses dokumentasi kepabeanan berjalan cepat dan mudah. Tentunya kami memberikan tindakan dan usaha yang lebih agar biaya yang Anda keluarkan tetap rendah. Jadi, Anda tidak perlu menghadapi proses yang ribet seperti di atas secara sendiri karena biar Kargo yang urus.

Bersama Kargo, kami siap mengurusi proses administrasi, dokumen-dokumen yang dibutuhkan, serta biaya bea cukai itu sendiri. Anda tinggal duduk manis dan semua tahapan awal sampai akhir bisa lebih mudah dan lancar.

Yuk, segera hubungi tim kami di enterprise@kargo.tech untuk proses custom clearance yang mudah, cepat, serta murah.

4 tampilan

Postingan Terkait

Lihat Semua

Comments


bottom of page