Istilah dalam eksport import itu pada dasarnya sangat banyak. Namun, memang tidak semua pihak mengetahuinya. Umumnya, perusahaan dan pelaku bisnis yang terjun langsung dalam kegiatan ekspor impor lah yang tidak asing mendengarnya.
Agar lebih mudah dalam menjalankan proses pengiriman barang, pelajari lebih dalam mengenai apa saja istilah yang sering dijumpai dalam kegiatan ekspor impor berikut ini.
Istilah dalam Eksport Import yang Perlu Dipahami
Sumber foto: Freepik.com
1. Customs Clearance
Customs clearance adalah istilah dalam eksport import yang digunakan untuk menggambarkan proses pemeriksaan dokumen, administrasi, perhitungan biaya-biaya atau hal-hal terkait lainnya atas barang ekspor maupun impor hingga memperoleh persetujuan agar barang tersebut bisa diloloskan atau dikeluarkan oleh bea cukai.
2. FOB (Free On Board)
Free on Board atau FOB adalah penawaran harga barang yang mana hanya sampai ke atas kapal saja, belum termasuk biaya kapal.
3. CIF (Cost, Insurance, and Freight)
Istilah ini berarti sistem pembelian barang sudah termasuk biaya pengiriman, asuransi, dan harga barang yang dibayar sebelum kapal berangkat.Â
4. OFR (Ocean Freight Rate)
Ini adalah istilah dalam eksport import yang berarti tarif dasar ongkos pengiriman untuk jalur laut dengan satuan per cubic meter atau kubikasi.Â
5. AFR (Air Freight Rate)
Sedangkan yang satu ini untuk menghitung melalui jalur udara. Satuannya pun berbeda, biasanya kilogram atau pounds (lbs).
6. FCL (Full Container Load)
FCL adalah istilah dalam eksport import yang digunakan untuk menyebut sebuah layanan penggunaan kontainer eksklusif hanya untuk pengangkutan kargo satu pengirim saja.
7. LCL (Less than Container Load)
Sedangkan LCL adalah pengiriman kargo dengan kapasitas yang lebih kecil atau tidak mencapai satu kontainer full.
8. Notul
Notul adalah singkatan dari Nota Pembetulan. Istilah ini digunakan ketika barang tidak dapat dikeluarkan karena pemutihan, dokumen tidak valid, pemalsuan dokumen, perubahan invoice, atau pun undervalue sehingga bea masuk terlalu tinggi.
9. POL (Port of Lading)
Porl of Lading adalah istilah dalam eksport import untuk menyebut pelabuhan muat.
10. POD (Port of Discharge)
Sedangkan, Port of Discharge adalah istilah yang berarti pelabuhan bongkar.
11. CFS (Container Free Station)
Container Free Station adalah tempat penumpukan barang untuk pengiriman dengan layanan LCL.Â
12. CY (Container Yard)
CY atau Container Yard adalah istilah untuk menyebut penumpukan container di dermaga atau pelabuhan.
13. Seal
Seal adalah segel kontainer.
14. Place of Delivery
Place of Delivery adalah tujuan akhir pengiriman barang.
15. Place of Receipt
Place of Receipt adalah tempat penerimaan barang.
16. Measurement/Cubication/CBM
CBM adalah istilah dalam eksport import untuk menyebut sebuah ukuran kubikasi barang.
17. Demurrage
Demurrage adalah istilah batas waktu pemakaian kontainer dalam pelabuhan (CY) mulai dari bongkar kapal sampai pintu ke luar pelabuhan (Get out) ataupun sebaliknya, mulai dari pintu masuk pelabuhan (Get in) sampai loading ke kapal.
18. Detention
Detention adalah batas waktu pemakaian kontainer di luar pelabuhan antara depot out (keluar gudang) maskapai pelayaran sampai masuk ke pintu pelabuhan (depot in) atau dari pintu keluar pelabuhan (depot out) sampai kontainer masuk ke gudang kontainer (depot in) maskapai pelayaran.
19. Consolidasi
Consolidasi adalah proses yang biasanya dilakukan oleh freight forwarder untuk menggabungkan banyak kiriman menjadi satu kiriman. Di mana, kargo akan di pull in sehingga penuh 1 kontainer guna memperkecil biaya ongkos kirim secara keseluruhan.
20. Exwork
Exwork adalah sebuah terma dagang di mana sistem pembelian barang hanya dihitung berdasarkan harga barangnya saja, belum termasuk biaya stuffing, handling fee, forwarding fee, dan biaya lainnya. Biaya-biaya ini nantinya akan ditanggung pihak buyer atau importir.
21. OB (Over Brengen)
OB atau Over Brengen adalah istilah dalam eksport import yang berarti pemindahan secara paksa terhadap barang impor karena melakukan proses kepabeanan tidak tepat waktu.Â
24. Dwelling Time
Dwelling time adalah istilah untuk menggambarkan waktu tunggu bongkar muat kontainer. Yaitu saat kontainer masuk ke pelabuhan sampai keluar dari pelabuhan (pengapalan), atau saat kontainer turun dari kapal sampai keluar dari pelabuhan (dibawa dengan ekspedisi trucking).
23. DDP Shipment (Delivered Dutytax Paid)
istilah ini adalah suatu terma dagang di mana pihak eksportir/penjual barang harus menyerahkan barang kepada pembeli/buyer dengan kondisi semua permasalahan dari pengiriman, kepabeanan di negara pembeli, duty tax, forwarding fee, hingga sampai ke gudang pembeli itu ditanggung oleh si penjual/seller. Singkatnya, pihak pembeli hanya terima beres.
24. DDU Shipment (Delivered Dutytax Unpaid)
Dengan terma dagang ini, pajak dan urusan kepabeanan lainnya bukan tanggungan pihak seller/penjual.
Istilah dalam Eksport Import Berkaitan dengan surat dan dokumen
Sumber foto: Freepik.com
25. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)
Dokumen yang digunakan untuk pemberitahuan barang impor oleh importir kepada bea cukai.
26. PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang)
Dokumen yang digunakan untuk pemberitahuan barang ekspor oleh eksportir kepada bea cukai.
27. HS Code (Harmonized System Code)
HS Code ialah angka-angka yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengenali produk secara detail.
28. BL (Bill of Lading)
Bill of Lading adalah konosemen atau surat muatan kapal atau surat keterangan pengantar barang yang diangkut dengan armada kapal. Dokumen ini berisi surat perjanjian antara shipper (pengirim), consignee (penerima), dan carrier (pengangkut).
29. AWB (Air Way Bill)
Air Way Bill memiliki kegunaan yang sama dengan Bill of Lading, hanya saja untuk jalur udara.
30. Commercial Invoice
Commercial Invoice adalah dokumen yang berisi daftar nilai atau harga barang yang tercantum dalam packing list. Nantinya akan digunakan untuk dasar perhitungan pajak oleh bea cukai.
31. Proforma Invoice
Proforma Invoice adalah istilah untuk dokumen sementara sebelum dikeluarkannya commercial invoice.
32. Sales Contract
Sales contract adalah dokumen yang berisi perjanjian antara importir dan eksportir. Kontrak ini menjadi dasar bagi pembeli untuk mengajukan pembukaan Letter of Credit (L/C) ke bank.
33. Packing ListÂ
Packing list adalah surat yang berisi daftar sistem pengepakan barang ekspor. Packing list beri data shipper, consignee, notify party (jika ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, berat bersih, berat kotor, kubikasi, shipping marks & numbers/keterangan yang tertulis pada kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan lain-lain.
34. Terms of trade
Terms of trade istilah untuk menyebut terma dagang atau penyerahan perdagangan.
35. Payment terms
Payment terms adalah terma perdagangan jual beli, baik itu menggunakan bank transfer, TT payment, western union, paypal, atau Letter of Credit Bank.
36. Undername
Adalah istilah untuk menyebut kegiatan peminjaman lisensi suatu perusahaan untuk memperlancar kegiatan ekspor impor barang.
37. API (Angka Pengenal Importir)
Jenis-jenis API yaitu API-T (terbatas), API-U (umum), dan API- P (produsen).
38. SRP (Surat Registrasi Pabean)
SRP adalah surat yang digunakan importir sebagai identitas untuk memenuhi persyaratan DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai).
39. Certificate of Origin (COO)
Adalah sertifikat keterangan asal barang yang diterbitkan oleh DISPERINDAG kepada eksportir.
40. COA
COA adalah sertifikat yang dikeluarkan Badan Sucofindo atau Geoservices atau sejenisnya kepada eksportir.
Istilah dalam Eksport Import Berkaitan dengan Pihak yang Terlibat
Sumber foto: Freepik.com
41. Shipper
Shipper adalah istilah yang digunakan untuk menyebut pihak eksportir atau pengirim barang.
42. Consignee
Consignee adalah istilah nama lain dari importir atau penerima barang.
43. Forwarder Company
Forwarder company adalah perusahaan yang bertugas mengurus pengiriman barang sesuai permintaan pengirim. Mereka bertugas menyewa kontainer ke shipping lines, mengirim barang sampai ke pelabuhan negara tujuan, dan bisa menerbitkan dokumen pengapalan seperti BL/AWBL.
44. Applicant
Applicant adalah pihak pembeli (buyer) atau importir yang membuka kontrak L/C kepada bank penerbit.
45. Beneficiary
Beneficiary adalah pihak yang menerima pembayaran atas pembukaan kontrak L/C oleh applicant.
Itulah tadi daftar lengkap mengenai istilah-istilah dalam eksport import yang akan sangat memudahkan Anda dalam melakukan proses distribusi barang.
Untuk proses distribusinya sendiri, Anda bisa percayakan kepada layanan dari mitra 3pl Kargo Tech. Kami tidak hanya membantu proses ekspor dan import Anda melalui pengurusan dokumen customs clearance, tetapi juga menyediakan fulfillment service lewat layanan pengiriman container FCL atau pun LCL.
Selain itu, kami juga melayani pengiriman barang domestik untuk tahap first mile, mid mile hingga last mile di berbagai wilayah Indonesia. Mulai dari Pulau Jawa, Bali, Sumatra, Sulawesi dan Kalimantan.
Hubungi segera tim kami di sini.
Comments