Untuk bisa mendapat muatan di Kargo, Anda harus mempelajari secara rinci mengenai apa itu Kargo Vendor. Setelah itu, barulah proses pengiriman bisa dilakukan. Berikut ini ada informasi mengenai prosedur pembayaran transporter di Kargo Vendor.
Jenis Pembayaran Transporter di Kargo Vendor
Pembayaran di Kargo hanya dilakukan di hari kerja. Sabtu, Minggu dan Libur Nasional tidak ada pembayaran apapun.
Lalu, dalam proses pengantaran muatan, transporter perlu menentukan sistem pembayaran yang akan digunakan. Nah, di Kargo Vendor sendiri terdapat dua jenis sistem pembayaran.
1. Partial Payment (Pembayaran pertama dan pelunasan)
Pembayaran ini menggunakan dua tahap, yaitu pembayaran pertama dan pelunasan sisa. Pembayaran pertama akan diproses setelah sopir menyelesaikan kegiatan muat serta surat jalan muat sudah difoto dan diunggah ke aplikasi Mitra Kargo. Tentunya juga sudah disetujui oleh tim Kargo, ya.
Jika pekerjaan selesai sebelum jam 3 sore, maka pembayaran akan diproses di hari yang sama. Namun, jika lebih dari jam 3 sore, maka pembayaran diproses keesokan harinya.
Lalu, setelah menerima pembayaran pertama, pembayaran pelunasan bisa diproses setelah semua dokumen fisik surat jalan sudah diterima di pitstop Kargo. Dan bisa dibayarkan hari itu juga, jika dikirim sebelum jam 3 sore.
Untuk menghindari keterlambatan pembayaran, pastikan bahwa sopir menggunakan aplikasi Mitra Kargo dengan baik dan benar.
Transporter dengan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk menerbitkan invoice untuk menagih biaya pelunasan dari perjalanan yang sudah selesai.
2. Full Payment (100% pembayaran di akhir)
Jenis pembayaran ini bisa diproses setelah semua dokumen lengkap surat jalan dan dokumen lain dikirim dan diterima di Pitstop Kargo. Pembayaran yang diproses full 100% di akhir.
Sama halnya dengan pembayaran partial, pastikan bahwa sopir menggunakan aplikasi Mitra Kargo untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Setiap hari Rabu, tim payment Kargo akan mengirimkan rekap detail pengiriman kepada transporter untuk keperluan penagihan invoice. Invoice yang tidak sesuai dengan rekapan yang dikirim tim Kargo, tidak akan diproses dan dibayarkan.
Jenis Invoice dalam Kargo Vendor
Invoice adalah dokumen yang memuat rincian transaksi dan pembayaran dari penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembayaran Kargo kepada transporter. Di Kargo Vendor, terdapat 3 jenis invoice yang perlu transporter ketahui nih:
– Invoice untuk menagih pembayaran yang bersih – Invoice untuk menagih pembayaran yang terkena penundaan pembayaran (jika ada) – Invoice untuk menagih pembayaran yang terkena penundaan pembayaran dan klaim (jika ada)
Pembatalan dan Penundaan Pembayaran
Bagaimana jika truk sudah sampai di lokasi muat tapi ternyata DO dibatalkan? Pihak transporter bisa mengajukan biaya pembatalan lewat google form dari Kargo. Nantinya, biaya pembatalan akan dibayarkan jika sopir terbukti sudah sampai di lokasi, dibuktikan dengan aplikasi Mitra Kargo.
Untuk para pengemudi atau sopir diharapkan untuk selalu menggunakan aplikasi Mitra Kargo saat mengambil muatan. Karena jika tidak, Kargo bisa mengenakan penundaan pembayaran sampai 20 hari kerja, apabila pengemudi tidak menggunakan aplikasi.
Asuransi muatan di Kargo
Untuk membuat proses pengiriman lebih aman, Kargo menyediakan asuransi muatan untuk transporter, lho, dengan tujuan untuk meringankan apabila terdapat klaim.
Jadi, jika Anda setuju menggunakan asuransi, harga yang tertera setelah proses bidding akan dipotong asuransi muatan dengan premi 40 ribu. Eits, tapi tenang, ini untuk menanggung biaya klaim sampai dengan 20 juta! Jadi, tidak perlu takut kalau ada klaim dari shipper.
Akan tetapi, jika barang kurang atau hilang tanpa adanya bukti, maka asuransi tidak bisa diklaim. Untuk itu, Anda diharapkan mempersiapkan bukti lengkap bisa berupa foto, video, atau Berita Acara agar nantinya pihak Kargo bisa melampirkan kepada shipper.
Tertarik bergabung menjadi transporter di Kargo Vendor? Yuk, hubungi tim kami di sini dan simak artikel lainnya:
Commentaires