Impor mungkin bukan lagi istilah asing jika Anda menggeluti bidang logistik. Namun, pernahkan Anda tertarik untuk menggeluti dunia impor. Jika ya, apa saja sih yang diperlukan sebelum melakukan proses impor dalam jumlah yang banyak?
Ketika Anda ingin melakukan impor, Anda perlu memiliki impor license atau surat izin impor. Lalu, bagaimana cara membuatnya?
Sebelumnya, Anda perlu mengetahui terlebih dahulu, apa sih import license itu? Sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini, kegiatan ekspor impor sendiri merupakan hal yang lazim dilakukan.
Dalam era perdagangan bebas, apapun dan siapapun bisa membuka pasar suatu usaha menjadi lebih luas dan keuntungan yang didapat pun menjadi kian membesar.
Meski demikian, bukan bermaksud untuk tidak ikut andil dalam kegiatan perdagangan internasional. Tak dapat dipungkiri bahwa masih banyak negara yang membutuhkan barang lain dan akhirnya memutuskan untuk impor demi memenuhi kepentingan negaranya.
Pembuatan aturan ekspor impor
Seluruh negara di dunia ini pastilah membuat beberapa peraturan yang ketat mengenai ekspor impor. Hal tersebut wajar terjadi agar kegiatan ini hanya saling menguntungkan dan tidak merugikan kedua belah pihak, bahkan lebih.
Melihat impor di Indonesia
E-commerce yang terkenal di dunia adalah Amazon, Aliexpress, Alibaba, dan juga E-Bay. Situs-situs tersebut sangatlah terkenal di berbagai kalangan, khususnya para pelaku usaha.
Dalam situs tersebut Anda bisa menemukan berbagai macam barang yang bisa Anda cari dengan mudahnya. Tak hanya itu, barang-barang di sana bahkan bisa dijual dengan harga yang miring, hingga mungkin setengah harga pasar karena dijual langsung oleh produsen.
Melihat potensi usaha tersebut, tentunya banyak pelaku usaha yang tergiur untuk membeli dan melakukan impor barang dari luar negeri dengan menggunakan e-commerce sebagai pihak ketiga.
Di Indonesia sendiri, kegiatan ekspor dan juga impor punya peran yang besar dalam pertumbuhan ekonomi. Kontribusi yang disumbangkan oleh kegiatan ekspor impor sendiri bisa mencapai 37% PDB.
Dilansir dari berbagai sumber, pada tahun 2016 sendiri, Indonesia sudah mengimpor barang dengan nilai mencapai US$ 132 miliar. Persentase terbesar dari nilai tersebut diambil dari Tiongkok dengan nilai US$32 miliar, disusul Singapura, Jepang, Malaysia, dan Korea Selatan.
Demi menjaga porsi konsumsi impor agar tetap seimbang dengan produktivitas perekonomian di dalam juga dan juga menjaga pelaku usaha di Bumi Pertiwi, maka salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah dalam membuat aturan untuk kegiatan impor.
Aturan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah adalah dengan mensyaratkan pelaku impor untuk membuat import license sebelum melakukan impor.
Meski terdengar tidak mudah alias merepotkan dan menjadi sebuah hambatan bagi pelaku bisnis di dalam negeri, namun hal ini diciptakan untuk melindungi kemakmuran dan kesejahteraan produsen Indonesia sendiri.
Fungsi Lisensi Impor
Lisensi Impor sendiri memiliki fungsi untuk mengendalikan izin impor barang ke Indonesia. Tanpa lisensi impor, para pelaku bisnis tentunya tak akan pernah bisa melewati bea cukai.
Tak peduli seberapa banyak jumlah impor yang digunakan, baik banyak atau bahkan sedikit, lisensi impor tetap saja dibutuhkan sebelum melakukan proses impor.
Karena hal itulah, sebelum para pelaku usaha impor melakukan kegiatan ini, mereka perlu terlebih dahulu membuat import license agar mendapat izin untuk melakukan import barang.
Import License di Indonesia
Ketika melihat regulasi yang dibuat oleh pemerintah Indonesia, sebelum melakukan impor, para pelaku bisnis perlu memiliki import license terlebih dahulu agar proses penerimaan barang bisa dilakukan dengan lancar.
Import license yang dibutuhkan ialah Angka Pengenal Importir (APi). API sendiri diatur oleh Kementerian Perdagangan yang berfungsi sebagai catatan data importir serta kegiatan impor yang mereka lakukan.
Api sendiri menjadi tanda pengenal bagi pelaku usaha, baik usaha tersebut dilakukan oleh perseorangan maupun perusahaan agar dapat melakukan impor secara resmi di Indonesia.
API sendiri dibagi dua jenis jika dilihat dari gunanya. Yakni API-U (Umum) serta API-P (Produsen).
API-U sendiri dibutuhkan dan bisa digunakan oleh perorangan atau perusahaan yang melakukan impor barang dengan tujuan untuk dijual kembali untuk melakukan bisnis mereka.
Sementara API-P diperuntukkan bagi perorangan atau perusahaan secara khusus untuk mengimpor barang dengan tujuan menjadi bahan baku kegiatan produksi yang dimiliki oleh perusahaan atau bisnis mereka. Barang impor yang sudah dibeli pun tidak bisa dijual kembali.
Tidak sampai sana, persyaratan lain yang dibutuhkan untuk melakukan proses impor adalah Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang disyaratkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
NIK ini pun menjadi nomor identitas yang bisa dimiliki oleh perseorangan atau perusahaan dan menjadi bukti izin bagi mereka untuk mengakses segala sesuatu yang berkaitan dengan kepabeanan.
Jadi, agar Anda atau perusahaan Anda bisa melakukan impor barang dari luar negeri, lisensi impor itulah yang harus dipenuhi, yakni API dan juga NIK. Kemudian, ada pula persyaratan lain yang dibutuhkan seperti NPWP serta dokumen izin lain yang dibutuhkan tergantung jenis produk apa yang akan Anda impor.
Gunakan Kargo Technologies untuk Pengangkutan Usai Barang Selesai Diimpor
Tak perlu bingung untuk pengangkutan barang setelah barang yang Anda impor sampai di kota tujuan. Anda bisa menggunakan jasa Kargo Technologies untuk mendistribusikan barang ke tempat tujuan.
Kargo Technologies adalah pelopor pengirim logistik digital di Indonesia. Aplikasi pengiriman logistik berbasis online ini menjadi salah satu pelopor dan masih akan terus dikembangkan demi kenyamanan Anda. Kargo Technologies sendiri pun miliki segudang penawaran yang bisa kami pertimbangkan sebagai mitra untuk berbisnis.
Bahkan tak hanya untuk bisnis besar seperti pengiriman mobil ke luar pulau atau barang-barang yang membutuhkan kapal laut, pengiriman kecil untuk pemakaian pribadi seperti pindahan rumah pun bisa dilakukan dengan harga yang relatif terjangkau.
Kargo Technologies tentu saja bisa membantu Anda untuk pindah rumah, pindah kosan, atau bahkan pindah kantor. Dari mulai container, box, fuso, tronton, wing box dan trailer hingga berbagai jenis armada lain pun bisa kami sediakan untuk Anda.
Kargo Technologies pun memiliki armada truk yang beraneka ragam jenisnya. Untuk memesan truk sekarang, Anda bisa langsung download aplikasi Kargo Shipper di Playstore atau klik link di sini untuk langsung memesan dengan menggunakan WhatsApp.
Mengenai asuransi, Anda pun tidak perlu takut merugi dan khawatir akan keselamatan barang kiriman Anda. Kargo Technologies bekerjasama dengan perusahaan asuransi ternama di Indonesia dan menyediakan program asuransi dengan harga Rp0 alias GRATIS!!
Dengan begitu, Anda tak perlu lagi merasa khawatir mengenai keamanan serta perlindungan yang diberikan oleh Kargo Technologies. Asuransi yang kami miliki bisa meng-cover dana senilai Rp. 20.000,000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) dan dapat langsung diajukan.
Kini Kargo Technologies pun miliki program diskon hingga 25% dengan maksimal nominal Rp150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu) dengan minimal order Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap kali transaksi Jadi, jangan sampai ketinggalan berbagai macam promo dan tawaran menariknya dan jadikan Kargo Technologies partner bisnis Anda sekarang juga!
Comments